Menhan usulkan RUU Hukum Disiplin Militer

menteri pertahanan memberi usul agar ke depan sektor pertahanan dilengkapi melalui ruu hukum disiplin militer supaya mampu menyerahkan pembinaan pada prajuritnya lebih menarik dulu.

jadi kita mohon juga minta pada dpr untuk lalu bersama-sama pemerintah supaya menyelesaikan ruu tersebut, tutur menhan pada kantor kemenhan, jakarta, kamis.

keberadaan uu tersebut, kata dia, ingin menjamin hak dari prajurit serta pimpinan selama pembinaan disiplin daripada sistem kemiliteran selama indonesia.

terkait penyerangan lapas kelas iib, cebongan, sleman, yogyakarta, dan menggandeng anggota grup 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro dalam 23 maret 2013 lalu, mau diadili pada peradilan militer.

Informasi Lainnya:

mereka merupakan anggota tni, dengan demikian sudah selayaknya dan menggarap peradilannya tersebut bukan peradilan umum ternyata peradilan militer, serta ini pas uu, papar menhan.

kalau betul anggota tni melakukan tindak pidana dengan begini tempatnya itu peradilan militer, serta ditindak berdasarkan kuhp dan kuhp militer, katanya.

jadi, kata purnomo, apabila betul anggota militer melakukan tindak pidana mendapat hukuman yang lebih berat dari warga sipil dan melakukan tindak pidana sebab dan diberlakukan adalah kuhp juga kuhp militer, serta uu lain yang tenntang dengan pidana.

kita akan memastikan publik kiranya kita akan melakukan dengan terbuka serta transparan selama proses peradilan militer tersebut, tuturnya.

ia menambahkan, banyak dan memberi usul agar dibentuk dewan kehormatan militer, namun sejauh ini dewan kehormatan militer tak usah dibentuk karena tindak pidana ini dilaksanakan oleh kaum prajurit dan bintara, serta ini bukan pelanggaran ham.

staf ahli menhan jenis keamanan mayjen tni hartind asrin menambahkan, draf uu hukum displin militer sudah jadi, sehingga diharapkan selama 2013 sudah rampung pembahasannya.

uu ini agar lebih mendisplinkan prajurit, termasuk memenage bisnis militer, katanya.

sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat dengan tidak perlunya mengadili prajurit tni dalam peradilan umum. selain sebab tak banyak alasan diadili dalam peradilan publik, serta penyerangan dilakukan tidak selama kapasitas diperintah komandan.

menurut dia, pada internal tni, sebenarnya seorang prajurit sangat khawatir apabila hingga mengerjakan pelanggaran karena mau dihadapkan pada dua hukuman, yakni hukum disiplin prajurit dan kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).