salah Salah satu poin berguna dalam rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang ketika ini masih dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas serta mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat dalam sela seminar nasional juga dialog panel bertajuk integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu selama surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, atau disebut serta hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan dan wewenang lain dan diberikan oleh undang-undang, ujarnya.
menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum dalam sederat pasal dalam ruu kuhap dan sudah ketika ini ada di meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Buar cepat laku menjual rumah
- Tips menjual rumah
- Hal yang harus diperhatikan sebelum belanja online
- Basmi Jerawat dengan obat tradisional
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, malahan sampai penyadapan percakapan telepon, kata humphrey.
dalam ruu itu, juga dijelaskan peran polisi juga jaksa dan dalam ini dapat menggarap penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka mau diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas yang tertuang pada draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah agar mengganti uu nomor 8 tahun 1981, kata dia, kewenangan menahan betul tersangka dalam rangka penyidikan paling lama diberikan dalam lima hari dan bisa diperpanjang lima hari lagi dengan jaksa penuntut umum.
selanjutnya, bila masa penahanan habis dengan demikian penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan terhadap jaksa penuntut publik.
berikutnya, setelah mendapat surat daripada penyidik mengenai permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib mengenalkan dan menunjukan terhadap tersangka.
pemberitahuan kepada tersangka tersebut bisa disampaikan melalui surat ataupun mendatangi dengan segera tersangka melalui menjelaskan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang waktu penahanan di 20 hari dan perpanjangan tersebut disampaikan kepada tersangka, ujarnya.
tidak cuma itu saja, hakim dan bisa memutuskan apakah seorang tersangka dapat ditahan apa tak. semisal, polisi, jaksa ataupun advokat bisa mengajukan permohonan benar tersangka misal pada keadaan hamil atau lumpuh dengan begini hakim pemeriksa yang mau memutuskan apakah akan menggarap penahanan atau tidak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan memutuskan sah serta tidaknya penahanan. kalau telah penahanan diselenggarakan dengan tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa memutuskan tersangka berhak mencari ganti kerugian.
humphrey mengajarkan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili berbagai jenis perkara dan tugas lain dan ada kaitan melalui tugas pengadilan negeri. hakim juga tak berkantor di pengadilan, tetapi berkantor selama dekat properti tahanan negara.
dia menjalankan tugas sebab jabatannya benar diri serta penetapan ataupun putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak mampu diajukan banding serta kasasi, papar dia.